Keadaan darurat merupakan kejadian diluar keadaan normal yang tidak diinginkan terjadi pada suatu tempat yang cenderung membahayakn manusia dan merusak lingkungan sekitarnya. Beberapa keadaan yang mengindikasikan keadaan darurat yaitu :
- Terjadi secara mendadak dan tidak terguga
- Terjadi dimana saja dan kapan saja
- Mengganggu aktivitas normal
- Berdampak negatif
- Membutuhkan penanggulangan segera
- Sebagian bisa dicegah, sebagian lagi tidak
Contoh keadaan darurat :
- Kebakaran
- Banjir
- Gempa bumi
- Longsor
- Kecelakaan
- Keracunan
- Wabah endemik
- dan lain sebagainya
Keadaan darurat dapat terjadi karena perbuatan manusia secara sengaja maupun tidak sengaja dan karena faktor alam. Contohnya :
a. Akibat ketidaksengajaan manusia
- Kegagalan prosedur
- Kegagalan mesin
- Kecelakaan
- Kebakaran, dll
b. Akibat kesengajaan manusia
- Demonstrasi anarkis
- Pembakaran hutan
- Ancaman bom, dll
c. Bencana alam
- Banjir
- Gempa bumi
- Longsor, dll
Seperti dijelaskan diatas bahwa keadaan darurat terjadi secara mendadak dan tidak terduga tempat dan waktunya sehingga kita tidak lagi sempat untuk berpikir dan menganalisa ketika terjadi. Maka dari itu diperlukan perencanaan tentang keadaan darurat sehingga ketika terjadi penanggulangan dan resiko dapat diminimalisir. Hal terpenting ketika terjadi keadaan darurat kita tidak boleh panik. Sehingga tujuan dari upaya penanggulangan darurat yaitu keselamatan jiwa manusia dan membatasi kerusakan dapat dilaksanakan.
Berikut beberapa upaya penanggulangan saat keadaan darurat terjadi :
1. Pencegahan
Upaya yang dilakukan untuk meminimalisir terjadinya bencana/keadaan darurat.
2. Mitigasi
Upaya yang dilakukan sebagai rencana evakuasi dengan pembangunan fasilitas, jalur evakuasi dan pemahaman yang benar tentang bencana dan respon yang harus dilakukan.
3. Kesiapsiagaan
Upaya secara terkoordinir untuk mengantisipasi terjadinya keadaan darurat. Persiapan APD, alat pemadam, alarm, ambulans, tim rescue dll.
4. Kesigapan/Respon
Upaya yang dilakukan ketika terjadinya keadaan darurat dengan melokalisir area bencana dan menghentikan penyebab terjadianya bencana jika bukan bencana alam. Melakukan prosedur evakuasi sebagai bentuk penyelamatan nyawa dan harta benda dan tindakan medis bagi yang memerlukan.
5. Rehabilitasi
Upaya yang dilakukan pasca terjadinya keadaan darurat dengan memperbaiki fasilitas pelayanan dan lingkungan warga.
6. Rekonstruksi
Upaya pembangunan kembali sarana dan prasarana setelah terjadinya keadaan darurat agar semua kembali normal.
Keadaan darurat merupakan keadaan yang tidak diinginkan terjadi. Namun jika terjadi keadaan darurat kita harus waspada, tidak panik dan melakukan upaya penanggulangan keadaan darurat. Dengan cara tersebut dapat diminimalisir korban manusia, harta dan area keadaan darurat.
Jadilah pelopor keselamatan dan kesehatan masyarakat.
thanks. sangat bermanfaat.
BalasHapusBagus sekali blog-nya, Terus berkarya Gan...!!
BalasHapusPoker Online
Agen Poker Online
Judi Poker
Poker uang Asli