Latest Updates

Aturan Pembuatan Polisi Tidur

Anda pasti pernah melintasi jalanan berpolisi tidur bukan? Bagaimana rasanya? Terganggukah atau Anda merasa nyaman-nyaman saja? Pasti beda orang beda pula pengalaman yang kita lewati. Namun, saya yakin sebagian besar dari kita banyak yang sebenarnya merasa terganggu pada polisi-polisi tidur yang dibuat secara tak beraturan, terlalu banyak dalam satu jalan, terlalu tinggi atau terlalu lebar. Lalu, apakah ada aturan dalam pembuatan polisi tidur dan bagaimana polisi tidur yang baik dan benar. Berikut sedikit kita rangkum. 

Polisi tidur adalah gundukan atau tanggul kecil yang dibuat melintang di tengah jalan yang berfungsi untuk membatasi kecepatan laju kendaraan yang melintas. Dampak positif dari polisi tidur ini adalah kendaraan yang melewatinya akan berhati-hati dengan mengurangi kecepatan kendaraannya. Sedangkan dampak negatifnya adalah apabila polisi tidur dengan tidak wajar (terlalu vertikal, terlalu besar, kasar atau asal-asalan) maka akan membuat kesulitan pada kendaraan yang aka meliwatinya, kendaraan cepat rusak, dan menimbulkan kemacetan.

Apabila dipelajari lebih dalam, ternyata pembuatan polisi tidur ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Bila mengacu kepada aturan tersebut, polisi tidur tidak boleh dibuat disembarang jalan dan hanya boleh dibuat dijalan permukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III c, dan jalan-jalan yang sedang dilaksanakan pengerjaan konstruksi (pasal 4 ayat 1). Dalam penentuan lokasi dan jumlah polisi tidur dalam pasal 4 ayat 3 dijelaskan harus disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas. Dalam hal ini rekomendasi manajemen dan rekayasa lalu lintas dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.

Sebagai informasi, pembuatan polisi tidur sebagai alat pengendali dan pengaman pengguna jalan tidak sembarang orang bebas melakukannya. Harus melalui ijin dari pihak berwenang. Aturan larangan tersebut termaktub pada Pasal 28 ayat (1), “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan”. Ayat (2), “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)”. Ketentuan pidana bagi yang melanggar Pasal 28 ayat (1) dan (2) diancam hukuman pidana sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 ayat (1) dan (2). Dan Pasal 275 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009. 

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, polisi tidur harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut:
1. Dibuat memanjang dan melintang seperti trapesium.
2. Tinggi maximum 12 cm.
3. Bagian pinggir mempunyai kelandaian 15%.
4. Dicat warna hitam dan putih dengan komposisi hitam panjang 30 cm dan putih panjang 20 cm.
5. Meminta izin ke dinas perhubungan

Polisi tidur yang "Benar"



Polisi tidur yang "Benar" dan Modern


Polisi tidur yang "Salah"


Polisi tidur yang "Salah"


Nah, sekarang sudah tahu kan bagaimana seharusnya polisi tidur yang baik dan benar. Jika Anda ingin membuat polisi tidur maka buat sesuai dengan ketentuan yang ada plus mendapat izin dari pihak terkait. Untuk para pengendara sebaiknya juga tidak ugal-ugalan ketika memasuki area perumahan atau perkampungan warga agar warga tidak geram dan membuat polisi tidur secara asal-asalan. 



Sumber gambar by google.com

3 Responses to "Aturan Pembuatan Polisi Tidur"

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  2. polisi tidur ada dimana mana karena banyaknya pengguna motor yang kebut-kebut an. Tetapi polisi tidur ternyata bisa dimanfaatkan sebagai energi terbarukan, penasaran kan? yuk klik link di bawah ini :
    http://news.unair.ac.id/2019/06/21/mahasiswa-fst-unair-kembangkan-polisi-tidur-sebagai-sumber-energi/

    BalasHapus